Gardaotoku.com | Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram mengatakan taksi online berhak menggunakan pelat hitam tanpa harus mengganti dengan pelat kuning. Penggunaan pelat hitam pada taksi online dibolehkan asal mereka tergabung dalam koperasi. “Pemilik taksi online sebagai …